Tersangka Pornografi Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Dokter PPDS UI terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Dokter PPDS UI berinisial MAES sebagai tersangka kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kini, tersangka ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, MAES ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku Pelapor, pelaku selaku Terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Guru Besar UI Ungkap Alasan AS-Israel Serang Iran, Singgung Senjata Nuklir

Nasional
2 bulan lalu

Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2026 Terpilih Diteror dan Diancam Dibunuh

Internet
2 bulan lalu

Fix! Grok Tidak Bisa Edit Gambar Porno

Internet
3 bulan lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal