Tersangka Ratna Sarumpaet Sakit, Bawaslu Batal Periksa

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara).

Pertanyaan itu untuk menindak lanjuti laporan dan aduan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengenai dugaan kampanye hitam di balik pengakuan Ratna Sarumpaet soal pengeroyokan.

Untuk diketahui, Bawaslu mendapat tiga laporan terkait kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet. Pertama laporan dilayangkan Garda Nasional Rakyat (GNR) yang mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ternyata hoaks sebagai kampanye hitam.

Lalu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketiga dari Relawan Pro-Jokowi yang melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang diduga turut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Metro soal Mal Pasang Pagar Tinggi: Jakarta Aman, Jangan Berasumsi Sendiri

11 jam lalu

Ada 44 Event di Jakarta Hari Ini, 7.643 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

18 jam lalu

Catat! Ini Lokasi Kantong Parkir Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini

18 jam lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal