Tersangka Ratna Sarumpaet Sakit, Bawaslu Batal Periksa

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara).

Pertanyaan itu untuk menindak lanjuti laporan dan aduan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengenai dugaan kampanye hitam di balik pengakuan Ratna Sarumpaet soal pengeroyokan.

Untuk diketahui, Bawaslu mendapat tiga laporan terkait kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet. Pertama laporan dilayangkan Garda Nasional Rakyat (GNR) yang mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ternyata hoaks sebagai kampanye hitam.

Lalu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketiga dari Relawan Pro-Jokowi yang melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang diduga turut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Seleb
1 hari lalu

Dokter Richard Lee Batal Diperiksa Polda Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
2 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal