JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan sebagai tersangka terkait suap distribusi gula Tahun 2019. Dolly diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp18.290.674.830.
Jumlah harta kekayaan tersebut mengacu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Rabu (4/9/2019). Dolly tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2019 atas harta kekayaannya pada 2018 sebagai Dirut PTPN III.
Dalam laporan itu merinci harta kekayaan Dolly berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,158 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Malang, dan Kota Bogor. Dolly juga memiliki harta berupa satu kendaraan mobil merek Mazda Tahun 2018 senilai Rp532,8 juta.
Selain itu, Dolly memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp59,12 juta. Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp12,501 miliar dan harta lainnya senilai Rp100 juta.
Sementara utangnya tercatat hanya Rp61,204 juta. Sehingga total harta kekayaan Dolly senilai Rp18.290.674.830.
Dalam kasus suap distribusi gula, selain Dolly KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang itu, pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.