JAKARTA, iNews.id - Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019 berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi distribusi gula. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap lima orang terkait kasus tersebut.
Lima orang itu, pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou (FT) yang merupakan orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin (RM). Kemudian pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca (CLU), Direktur Pemasaran PTPN III dan Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana (IKL), Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting (EG) serta pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
"Adanya dugaan permintaan uang dari DPU, (Dolly P Pulungan) Direktur Utama PT. Perkebunan Nusanta III (Persero) kepada PNO (Pieko Njoto Setiadi) pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) malam.
Dia mengatakan, pada Senin (2/9/2019) Pieko Njoto meminta Freddy Tandou selaku pengelola money changer untuk mencairkan uang. KPK menduga uang itu rencananya diberikan kepada Dolly. Kemudian, Pieko meminta Ramli untuk mengambil uang di kantor money changer Freddy.
Usai mengambil uang, selanjutnya Ramli menyerahkan uang tersebut kepada Corry Luca (CLU) selaku pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) pukul 17.00 WIB di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta.