JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan. Keduanya yakni, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dan seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, surat permohonan pencegahan telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terhitung sejak 3 Mei 2019 sampai 3 November 2019 mendatang.
"(Pelarangan ke luar negeri) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019, yaitu atas nama MZ, Bupati Solok Selatan dan MYK, swasta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dalam perkara ini, KPK menduga Muzni Zakaria telah menerima uang dari M Yamin Kahar terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Pembangunan Jembatan Ambayan. Dua proyek ini digarap PT Dempo Bangun Bersama, perusahaan milik M Yamin Kahar.
KPK menduga dalam proyek pembangunan Jembatan Ambayan, bupati dari Partai Gerindra itu menerima duit haram sejumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April sampai Juni 2019. Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap dan melalui sejumlah pihak.