JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK sebagai tersangka penerima suap dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Mantan ketua BPK itu diduga telah menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD), Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Berdasarkan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal tercatat memiliki harta sebanyak Rp 8.397.579.751. Harta tersebut dilaporkan Rizal pada 8 Juni 2018 untuk periode 2017.
Dalam LHKPN itu disebutkan, Rizal memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp7.834.000.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kerinci, Kota Sungai Penuh, Badung, dan Jakarta Selatan.
Kekayaan dari unsur alat transportasi dan mesin, Rizal hanya memiliki satu unit mobil Toyota Harrier Jeep keluaran tahun 2011 yang dia dapatkan dari hasil sendiri. Mobil itu senilai dengan Rp320 juta.
Adapun harta bergerak lainnya berjumlah Rp800 juta; kas dan setara kas Rp1.663.579.751, serta harta lainnya senilai Rp500 juta. Rizal tidak memiliki surat berharga. Namun, dia memiliki utang sebanyak Rp2 miliar.