Rizal selaku anggota IV BPK diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang itu sebagai tanda jasa Rizal telah memberikan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar kepada PT MD. Rizal mendapatkan proyek itu setelah upaya lobi-lobi dengan Direktur SPAM agar dirinya dapat ikut pelaksanaan proyek di lingkungan SPAM.
Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.