Tersangka Suap, Rizal Djalil Punya Kekayaan Rp8,3 Miliar dan Utang Rp2 Miliar

Ilma De Sabrini
Anggota BPK Rizal Djalil. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK sebagai tersangka penerima suap dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Mantan ketua BPK itu diduga telah menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD), Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Berdasarkan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal tercatat memiliki harta sebanyak Rp 8.397.579.751. Harta tersebut dilaporkan Rizal pada 8 Juni 2018 untuk periode 2017.

Dalam LHKPN itu disebutkan, Rizal memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp7.834.000.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kerinci, Kota Sungai Penuh, Badung, dan Jakarta Selatan.

Kekayaan dari unsur alat transportasi dan mesin, Rizal hanya memiliki satu unit mobil Toyota Harrier Jeep keluaran tahun 2011 yang dia dapatkan dari hasil sendiri. Mobil itu senilai dengan Rp320 juta.

Adapun harta bergerak lainnya berjumlah Rp800 juta; kas dan setara kas Rp1.663.579.751, serta harta lainnya senilai Rp500 juta. Rizal tidak memiliki surat berharga. Namun, dia memiliki utang sebanyak Rp2 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka

Nasional
3 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Selain Sultra, KPK Juga OTT di Jakarta dan Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal