Tersangka Suap, Rizal Djalil Punya Kekayaan Rp8,3 Miliar dan Utang Rp2 Miliar

Ilma De Sabrini
Anggota BPK Rizal Djalil. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK sebagai tersangka penerima suap dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Mantan ketua BPK itu diduga telah menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD), Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Berdasarkan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal tercatat memiliki harta sebanyak Rp 8.397.579.751. Harta tersebut dilaporkan Rizal pada 8 Juni 2018 untuk periode 2017.

Dalam LHKPN itu disebutkan, Rizal memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp7.834.000.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kerinci, Kota Sungai Penuh, Badung, dan Jakarta Selatan.

Kekayaan dari unsur alat transportasi dan mesin, Rizal hanya memiliki satu unit mobil Toyota Harrier Jeep keluaran tahun 2011 yang dia dapatkan dari hasil sendiri. Mobil itu senilai dengan Rp320 juta.

Adapun harta bergerak lainnya berjumlah Rp800 juta; kas dan setara kas Rp1.663.579.751, serta harta lainnya senilai Rp500 juta. Rizal tidak memiliki surat berharga. Namun, dia memiliki utang sebanyak Rp2 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

7 hari lalu

Hutama Karya Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Tata Kelola

7 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Sepakati Uang Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK

8 hari lalu

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal