Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dedi menjelaskan, penyidik menangkap Robet pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Dedi menyebut, Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Hingga saat ini, Dedi mengaku, penyidik masih belum mengetahui motif Robet diduga melakukan ujaran kebencian. Robet saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
10 jam lalu

Pengumuman! Operasi Lilin 2025 Nataru Dimulai Hari Ini, Libatkan 146.701 Personel

Nasional
22 jam lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
1 hari lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal