Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dedi menjelaskan, penyidik menangkap Robet pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Dedi menyebut, Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Hingga saat ini, Dedi mengaku, penyidik masih belum mengetahui motif Robet diduga melakukan ujaran kebencian. Robet saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Nasional
13 jam lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
2 hari lalu

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri di Samping Pusara Suami

Nasional
2 hari lalu

Mendiang Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dari Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal