Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS

Nur Khabibi
Sidang kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata Internasional, Kurniawan Chandra Permata mengaku pihaknya memberangkatkan dua jemaah menggunakan kuota petugas haji. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (8/10/2026). 

Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, Kurniawan mengaku memberangkatkan 85 jemaah dan tujuh petugas haji. Dari jumlah tersebut, hanya lima yang benar-benar bertugas sebagai petugas haji.

"Dari tujuh itu, punten ya Pak, kami menggunakan bahasa seperti ini. Dari tujuh itu, yang betul-betul petugas haji berapa?" tanya Jaksa. 

"Lima," jawab Kurniawan.

"Yang disamarkan?" lanjut Jaksa bertanya. "Dua," timpal Kurniawan.

"Dua, jadi dua ini bukan petugas haji, tapi adalah anggota masyarakat yang seolah-olah petugas haji," cecar Jaksa. "Iya," respons Kurniawan. 

Jaksa kemudian mengulik besaran biaya yang dikenakan kepada jemaah yang disamarkan petugas haji itu. Kurniawan menyebut, keduanya dikenai tarif 14.000 dolar AS. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Menhaj: Tidak Bisa Mengelak, Memang Melonjak

1 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor Itjen Kemenag Akui Tuduhan Fee Katering ke Gus Yaqut Cuma Rumor

8 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

8 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal