JAKARTA, iNews.id - Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata Internasional, Kurniawan Chandra Permata mengaku pihaknya memberangkatkan dua jemaah menggunakan kuota petugas haji. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (8/10/2026).
Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, Kurniawan mengaku memberangkatkan 85 jemaah dan tujuh petugas haji. Dari jumlah tersebut, hanya lima yang benar-benar bertugas sebagai petugas haji.
"Dari tujuh itu, punten ya Pak, kami menggunakan bahasa seperti ini. Dari tujuh itu, yang betul-betul petugas haji berapa?" tanya Jaksa.
"Lima," jawab Kurniawan.
"Yang disamarkan?" lanjut Jaksa bertanya. "Dua," timpal Kurniawan.
"Dua, jadi dua ini bukan petugas haji, tapi adalah anggota masyarakat yang seolah-olah petugas haji," cecar Jaksa. "Iya," respons Kurniawan.
Jaksa kemudian mengulik besaran biaya yang dikenakan kepada jemaah yang disamarkan petugas haji itu. Kurniawan menyebut, keduanya dikenai tarif 14.000 dolar AS.