Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Nur Khabibi
Saksi Zainal Abidin menyebut eks Menag Yaqut mengaku tidak tahu soal uang 1 juta dolar AS yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR. (Foto: Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut tidak tahu-menahu terkait uang 1 juta dolar AS yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR. Hal ini disampaikan Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (29/9/2026).

Zainal mengaku pernah menemui Yaqut setelah dirinya dihubungi mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang memintanya mengembalikan uang tersebut.

"Saya datang ke Pak Menteri. ‘Ini maksudnya apa kok saya tiba-tiba di-WA kayak begini? Kan saya sudah bilang, sabar dulu tunggu situasi dingin. Itu barang masih tetap di tempat yang sama'," kata Zainal dalam persidangan dikutip, Rabu (30/9/2026).

Saat menemui Yaqut, Zainal mengatakan uang tersebut masih dalam kondisi utuh. Dia kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Yaqut.

Menurut Zainal, saat itu Yaqut mengaku tidak mengetahui persoalan uang tersebut. Bahkan, Yaqut disebut meminta Zainal menyelesaikan persoalan itu dengan pihak yang terkait langsung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

3 jam lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

3 jam lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

4 jam lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal