“Terkait tentang alkohol dinyatakan tidak terpengaruh dalam kondisi alkohol. Yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras,” ujar Budi.
R sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Dia dijerat Pasal 466 KUHP yang baru.
Kasus tersebut mencuat setelah video penendangan terhadap seorang wanita di area Mal Senayan City beredar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap R.