Terungkap, Almas Tsaqibbirru Tak Tanda Tangani Dokumen Perkara Batas Usia Capres-Cawapres 

irfan Maulana
Penggemar Gibran Rakabuming, pemohon Almas Tsaqibbirru tidak tanda tangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PHBI) melampirkan bukti baru laporan pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman cs dalam putusan batas usia capres-cawapres. Ternyata pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tidak tanda tangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI, Julius Ibrani berharap MKMK memeriksa dokumen tersebut.

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).

Julius mengatakan dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Setelah dokumen tersebut diunggah ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.

"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
6 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
7 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
8 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal