Terungkap, Almas Tsaqibbirru Tak Tanda Tangani Dokumen Perkara Batas Usia Capres-Cawapres 

irfan Maulana
Penggemar Gibran Rakabuming, pemohon Almas Tsaqibbirru tidak tanda tangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PHBI) melampirkan bukti baru laporan pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman cs dalam putusan batas usiacapres-cawapres. Ternyata pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tidak tanda tangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI, Julius Ibrani berharap MKMK memeriksa dokumen tersebut.

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).

Julius mengatakan dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Setelah dokumen tersebut diunggah ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.

"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

3 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

3 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

7 hari lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal