Sidang MKMK, PBHI Lampirkan Bukti Konflik Kepentingan Anwar Usman

irfan Maulana
PBHI melampirkan bukti tambahan dugaan konflik kepentingan Anwar Usman dalam pengurusan perkara gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti tambahan dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman cs, Kamis (2/11/2023). Sidang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.

Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI, Julius Ibrani merujuk pada buku yang ditulis Jimly Asshiddiqie berjudul oligarki dan totalitarianisme. Buku tersebut dirujuk untuk dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Dalam buku ini disampaikan terkait bagaimana konflik kepentingan, bagaimana kenegarawanan dan juga bagaimana memengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).

Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Anwar Usman diduga terlibat konflik kepentingan. Sebab, perkara itu diduga bertujuan agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman maju dalam Pilpres 2024.

"Termasuk dalam konteks kekuasaan politik pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, dugaan pelanggaran etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres dan cawapres.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mantan Ketua PBHI Jhonson Panjaitan Tutup Usia

Nasional
4 bulan lalu

Ahli Soroti Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto, Kesaksian Tak Bisa Diterima

Nasional
10 bulan lalu

Anwar Usman Sakit dan Dirawat, MK: Jatuh pas Jalan

Nasional
10 bulan lalu

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asal, Cegah Konflik Kepentingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal