JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq memberikan kuasa persetujuan calon mahasiswa baru (camaba) 2025-2026 ke Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Hal itu dilakukan usai Eko menerima 'mahar' Rp1,12 miliar dari pihak yang disebut pengepul camaba.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, hal itu bermula saat Eko berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Eko atas sepengetahuan Rektor, melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Setelah sepakat mengenai mahar tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar," kata Taufik, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Setelah menerima uang, Eko kemudian melapor ke Akhmad Sodiq yang ditindaklanjuti dengan pemberian kuasa persetujuan camaba.