Namun, Hermanto menyatakan tidak mempunyai akses langsung ke SYL. Akhirnya dia menyampaikan temuan tersebut ke eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
"Saya perkenalkan dengan melalui Pak Hatta. Silakan dengan Pak Hatta saja," papar Hermanto.
"Selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta. Apa nih yang disampaikan Pak Hatta kemudian?" cecar jaksa.
"Ya akan menghubungi Pak Sekjen dan menyampaikan ke Pak Menteri," tutur Hermanto.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.