JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak warga asing yang mencari konten pornografi anak di Indonesia. Hal itu terlacak dari transaksi keuangan dari luar negeri yang masuk ke sejumlah bank di Indonesia.
"Para pelaku dari eksploitasi seksual anak ini bukan hanya berasal dari wilayah Indonesia saja, namun juga berasal dari luar negeri," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, Rabu (7/8/2024).
"Mereka mencari konten-konten eksploitasi seksual anak di Indonesia dan melakukan pembayaran dengan menggunakan bank-bank dan penyedia jasa keuangan lainnya yang bisa mereka gunakan untuk mengirimkan uang tersebut," ujarnya.
Natsir menyatakan, masalah kejahatan eksploitasi seksual anak juga menjadi prioritas utama bagi PPATK.
PPATK juga telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedua pihak bekerja sama memerangi kejahatan seksual anak.
"Data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia," ujar Natsir.
Prostitusi anak diduga telah melibatkan sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun, dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali. Sementara perputaran uangnya mencapai Rp127 miliar.