Terungkap, Dea Onlyfans Raup Rp20 Juta per Bulan dari Konten Porno Selama 1 Tahun

Irfan Ma'ruf
Polisi membeberkan Dea Onlyfans meraup penghasilan Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan lewat unggahan konten pornografi. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun polisi tidak menahan Dea atas permintaan keluarga.

Dea disebut hanya dikenakan wajib lapor karena berniat menyelesaikan kuliahnya.

Dalam kasus ini, Dea disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Berasumsi Liar terkait Kematian Lula Lahfah

Seleb
2 bulan lalu

Panas! Ayah Farel Prayoga Ribut dengan Manager Anaknya gegara Rp10 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Nasional
4 bulan lalu

Enda Nasution Beberkan Beragam Bentuk Hoaks Terkini, Konten Lucu hingga Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal