Terungkap, Dea Onlyfans Raup Rp20 Juta per Bulan dari Konten Porno Selama 1 Tahun

Irfan Ma'ruf
Polisi membeberkan Dea Onlyfans meraup penghasilan Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan lewat unggahan konten pornografi. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun polisi tidak menahan Dea atas permintaan keluarga.

Dea disebut hanya dikenakan wajib lapor karena berniat menyelesaikan kuliahnya.

Dalam kasus ini, Dea disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

14 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

31 hari lalu

BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 di DTSEN, Bukan Cuma Berdasarkan Penghasilan

1 bulan lalu

Prabowo Ungkap Penghasilan Ojol Naik 3 Kali Lipat berkat Potongan Aplikasi Turun

1 bulan lalu

Angela Tanoesoedibjo di APMF 2026: Merek Harus Jadi "Worth Searching For" di Era Algoritma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal