Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun polisi tidak menahan Dea atas permintaan keluarga.
Dea disebut hanya dikenakan wajib lapor karena berniat menyelesaikan kuliahnya.
Dalam kasus ini, Dea disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.