“Ahli psikologi menyatakan pelaku mengalami stres akibat pekerjaan, dan tertarik secara seksual kepada orang yang tidak bisa melawan,” ucapnya.
Kombes Surawan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Justru, tersangka terancam hukuman lebih berat karena menyasar korban dalam kondisi tidak sadar.
“Ada pemberatan hukuman sesuai Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketika korban tidak berdaya, hukuman lebih berat,” katanya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini menjadi penanda proses hukum terus bergulir.
“Penyidikan sudah lengkap dan berkas perkara telah kami serahkan ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Kombes Surawan.