Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Riyan Rizki Roshali
Tersangka Korupsi Timah, Harvey Moeis telah dipenjara di Lapas Cibinong sejak Juli 2025. (IG Sandra Dewi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjebloskan tersangka korupsi tata niaga timah Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Terungkap, Harvey Moeis telah dipenjara sejak Juli 2025 lalu.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Menurut Anang perintah itu tertuang dalam surat pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Batal Menikah di Penjara

Seleb
7 hari lalu

Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Batal Menikah di Penjara!

Nasional
16 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
22 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal