JAKARTA, iNews.id - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan tas mewah hingga deposito terkait kasus korupsi tata kelola timah, Selasa (28/10/2025). Seiring dengan itu, putusan Harvey Moeis dapat dieksekusi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rios Rahmanto mengungkapkan Sandra Dewi menerima putusan hakim atas perkara tersebut.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Setelah gugatan dicabut, majelis hakim menyatakan vonis Harvey Moeis dapat dieksekusi. Harvey diketahui divonis 20 tahun penjara terkait perkara tersebut.
"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar Rios.
Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke PN Jakarta Pusat. Surat pencabutan gugatan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025).