JAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (28/8/2025). Ternyata, DPR mengimbau para pegawainya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kebijakan itu dilakukan agar para pegawainya tak kesulitan untuk pulang ke rumah. Sebab, dari aksi demonstrasi pada Senin (25/8/2025) banyak pegawai yang sulit keluar dari Kompleks Parlemen.
"Karena kan kita nggak mau gini, ada hal-hal mungkin orang sudah masuk, susah keluar kayak kemarin. Pulang ribet, ke mana-mana susah. Makanya diimbau untuk WFH," ujar Sahroni.
Sebagai informasi, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 mengenai penyesuaian sistem kerja WFO dan WFH bagi pegawainya pada hari Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Indra Iskandar ini, disebutkan bahwa penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat demonstrasi.
Berikut poin-poin penting dari surat edaran tersebut: