"Akhir agustus lalu (diajukan) dan sekarang kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," katanya.
Diketahui, Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Juli 2025.
Jenazah Arya ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban. Temuan jasad itulah yang belakangan dinilai kematian Arya Daru janggal.
Namun, hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA lain selain Arya pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.
Polisi juga mengungkap hasil autopsi Arya tewas akibat kekurangan oksigen. Dari temuan itu, polisi pun menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.