YOGYAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW Christiano Pengarapenta P Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM sebagai tersangka kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman, DIY, Selasa (27/5/2025). Hasil tes urinenya dipastikan negatif narkoba dan alkohol sekaligus menepis isu yang berkembang di media sosial.
Akibat kecelakaan ini, menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kasus kecelakan ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Polda DIY ikut berduka cita dan berbela sungkawa atas kecelakaan di Jalan Palagan. Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman.
Update terakhir telah dilakukan oleh TKP dengan asistensi dari Polda dengan melibatkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung Dirlantas Polda DIY.
“Sejak awal Bapak Kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut. Tim accident analysis sudah olah TKP,” katanya, Rabu (28/5/2025).
Penyelidik Polresta Sleman juga sudah gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“Tersangka yang ditetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP (Christiano Pengarapenta). Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” ujarnya.