Kombes Ihsan mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman pada 24 Mei, negatif adanya kandungan alkohol maupun narkoba.
“Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” ucapnya.
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan. Penyidik akan memeriksa sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu, karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Diberitakan sebelumnya, pada 24 Mei 2025 dini hari terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor vario yang dikendarai korban Argo Ericko Achfandi (Mahasiswa Fakultas Hukum UGM) dengan mobil BMW dikemudikan Christiano Pengarapenta (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM). Usai menabrak motor, mobil ini oleng ke kanan dan mengantam mobil CRV yang terparkir.
Akibat kecelakaan ini Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal di lokasi kejadian dan jenazahnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda DIY.