Terungkap, Ini Motif Peneliti BRIN Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah

Faieq Hidayat
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, saat konferensi pers. (Foto MPI).

Andi Pangerang ditangkap di Jombang pada kemarin Minggu (30/4). Beberapa barang bukti juga diamankan salah satunya handphone Andi.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Muslim
8 hari lalu

Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Hitung Mundur 148 Hari Menuju Ramadan 1447 H

Nasional
12 hari lalu

Daftar 132 Kampus Milik Muhammadiyah, Pilar Pendidikan untuk Indonesia Berkemajuan

Nasional
12 hari lalu

LHKP Muhammadiyah Sampaikan Usulan Reformasi Sistem Pemilu ke Golkar, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal