JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi karena menerapkan mekanisme transaksi menggunakan mata uang dirham dan dinar. Motif pendirian pasar tersebut ingin mengikuti tradisi pasar seperti zaman Nabi Muhammad SAW.
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat 10-15 pedagang yang membuka lapak di wilayah Pasar Muamalah. Mereka menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman serta pakaian menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah.
"Tersangka ZS merupakan amir (pemimpin) Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).