Terungkap! Ini Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Nur Khabibi
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Lantas, apa peran Riza Chalid?

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar perbuatan yang dilakukan Riza Chalid hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah melawan hukum. 

Menurutnya, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina. 

"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 11 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Bisnis
12 hari lalu

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sepaku, Pastikan Kualitas BBM Terjaga

Nasional
1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 10 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Destinasi
2 hari lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal