JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani meniru atau copy paste dari bupati sebelumnya. Diketahui, Bupati Sukoharjo sebelumnya ialah Wardoyo Wijaya yang merupakan suami dari Etik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, modus hingga besaran tarif yang dipatok Etik terhadap bawahannya sama persis dengan yang dilakukan Wardoyo.
"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh bupati sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
"Artinya ini memang copy paste dari modus-modus yang dilakukan oleh bupati sebelumnya," sambungnya.
Sementara mengenai peluang pemanggilan Wardoyo untuk menjadi saksi dalam perkara istrinya, menurutnya, hal itu akan dilakukan sebagaimana kebutuhan penyidikan.