Menurut Dwi, kopi beracun itu diminum korban di tempat sepi pada tengah malam sebagai syarat ritual terakhir. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan, Iskandar diketahui pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 lalu karena kasus serupa yang menewaskan sembilan orang. Namun setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat Pasal 338 junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pasutri tersebut ditemukan tewas terbaring di atas tumpukan batu bawah jembatan Kali Rambut Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Kedua korban diketahui berinisial MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring.