PEMALANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang.
Kematian Mohammad Rosihi dan Nur Azizah Turohmi yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di tumpukan batu Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jumat (15/8/2025), ternyata kltewas diracun dukun pengganda uang.
Pelaku Iskandar (63), warga Dukuh Malang, Kabupaten Tegal, itu ditangkap tim gabungan Polda Jateng. Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2004 lalu.
Kasus ini terungkap setelah jasad pasangan suami istri tersebut ditemukan tewas di lokasi pemecah batu di Desa Mereng, Kabupaten Pemalang. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat meminum racun.
“Modus tersangka adalah memperdaya korban yang meminta jasanya untuk menggandakan uang. Setelah beberapa kali melakukan ritual, korban diminta uang Rp2,5 juta. Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung ada, tersangka kemudian memberikan kopi yang sudah dicampur racun potas,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, Rabu (20/8/2025).