Terungkap! PBNU Tegaskan Dokumen Beredar Bukan Surat Resmi Organisasi

Kastolani Marzuki
Kantor PBNU. (Foto: Halfish Channel/Google Photos)

JAKARTA, iNews.id– Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait isu mosi tidak percaya semakin terang setelah PBNU secara resmi membantah keabsahan dokumen yang beredar luas di publik. 

Dokumen bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menggunakan kop surat PBNU dipastikan bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni menegaskan, surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Hal ini dipastikan setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen dimaksud.

Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.  

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut.  

Selain itu, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.  

Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Katib Syuriah PBNU Sebut Ultimatum Rais Aam ke Gus Yahya Tidak Lazim dan Cacat Prosedural

Nasional
2 bulan lalu

Charles Holland Dicopot dari Penasihat Gus Yahya, Sekjen PBNU Buka Suara

Nasional
2 jam lalu

Dalami Kasus Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Nasional
2 hari lalu

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal