Terungkap Peran Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Sangat Rapi dan Sistematis

Ariedwi Satrio
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman seumur hidup. Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair. 

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Internasional
13 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Nasional
15 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Internasional
21 hari lalu

Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung

Buletin
22 hari lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal