Terungkap Peran Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Sangat Rapi dan Sistematis
Perintah tersebut masuk dalam rangkaian pembunuhan terhadap Brigadir J yang sangat rapi dan sistematis.
"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," terang Wahyu.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa ada perintah dari Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk memanggil Brigadir J masuk ke dalam rumah. Setibanya berada di dalam rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo kemudian meminta Brigadir J untuk berlutut.
"Kemudian terdakwa menyuruh (Brigadir J) berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang ada di sampingnya untuk menembak. Saksi Richard menembak sebanyak 3 atau 4 kali korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," bebernya.
Fakta sidang tersebut, dikatakan Hakim Wahyu, telah berkesesuaian dengan saksi lainnya yakni, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E. Oleh karenanya, hakim menyimpulkan adanya kehendak dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benar terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ucapnya.