"Narasinya tidak demikian," kata Kasdi. "Apa? Narasinya seperti apa?" cecar Hakim.
"Narasinya itu saja, 'Pak Sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," kata Kasdi.
SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.