JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang media untuk menyiarkan sidang dugaan korupsi impor gula Tom Lembong secara live. Ternyata, ini alasannya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika siaran live sidang dikhawatirkan bisa memengaruhi keterangan para saksi lainnya.
"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live, ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," ucap Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
"Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," tutur dia tegas.