Diketahui, sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong sudah memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Hal itu setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari kubu Tom Lembong.
Menjelang sidang pemeriksaan saksi yang perdana, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika melarang awak media menyiarkan secara langsung sidang tersebut.
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya," kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
"Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan," sambungnya.