Terungkap! Ternyata Segini Gaji Paspampres Jokowi

Erza putra mulya
Gaji paspampres Joko Widodo (Jokowi) dan tunjangannya

Gaji Paspampres dan Tunjangannya

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama 
1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
4.Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
5. Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
2. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama 
1. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
3. Kapten: Rp2.909.100- Rp4.780.600

Gaji Paspampres Golongan IV
Perwira Menengah

1. Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
3. Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800.

Tidak hanya mendapat gaji pokok, Paspampres pun pendapat tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini terdapat di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Rincian Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Demikian adalah rincian gaji paspampres dan tunjangannya terbaru. Semoga bisa menambah informasi para pembaca ya!

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Profil Marsda Wahyu Hidayat, Mantan Danpaspampres dari Satuan Elite Kopasgat

Nasional
2 bulan lalu

Paspampres Kenang Marsda Wahyu Hidayat Sosok Teladan: Selamat Jalan Komandan

Nasional
2 bulan lalu

Marsda Wahyu Hidayat Danpaspampres Era Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Nasional
4 bulan lalu

Viral Momen Prabowo Tertawa Lihat Paspampres Adang Wakil Menteri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal