Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh sekolah menghilangkan konsep calistung sebagai syarat masuk SD. Dengan begitu, anak-anak di jenjang PAUD mampu mengembangkan potensi lain dan belajar dengan menyenangkan.
"Ini suatu hal yang tidak bisa lagi ditolerir dan kami mohon bantuan semua bapak ibu di ruangan untuk segera menghilangkan eror besar ini. Seolah-olah SD di Indonesia tidak memiliki tanggung jawab terhadap calistung dan itu tanggung jawabnya PAUD. {aling menyedihkan adalah persepsi calistung menjadi satu-satunya hal yang paling penting dalam pembelajaran di PAUD," tutur dia.
Sebagai informasi, tes calistung sebenarnya telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.