Tes Calistung Jadi Syarat Masuk SD, Mendikbudristek Nadiem: Saya Sangat Kesal

Puti Aini Yasmin
Mendikbudristek Nadiem Makarim Mengaku Kesal Tes Calistung Jadi Syarat Masuk SD (Screenshot YouTube)

JAKARTA, iNews.id - MendikbudristekNadiem Makarim mengaku kesal tes baca tulis hitung atau calistung dijadikan syarat masuk Sekolah Dasar (SD). Menurutnya hal tersebut tidak bisa ditoleransi lagi.

Nadiem memaparkan bahwa proses belajar di tingkat PAUD menuju SD seharusnya menyenangkan dan tidak membebankan anak-anak. Namun, hal yang salah ini justru menjadi tolok ukur yang berkembang di masyarakat.

"Karena ini (calistung) menjadi suatu metode yang mengasosiasikan anak-anak kecil kita, mengasosiasikan sekolah suatu hal yang tidak menyenangkan. Ini menurut saya suatu hal bikin saya sangat kesal bahwa calistung dijadikan kriteria anak masuk SD," ujar dia dalam rilis Merdeka Belajar episode 24 via YouTube, ditulis Rabu (29/3/2023).

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh sekolah menghilangkan konsep calistung sebagai syarat masuk SD. Dengan begitu, anak-anak di jenjang PAUD mampu mengembangkan potensi lain dan belajar dengan menyenangkan.

"Ini suatu hal yang tidak bisa lagi ditolerir dan kami mohon bantuan semua bapak ibu di ruangan untuk segera menghilangkan eror besar ini. Seolah-olah SD di Indonesia tidak memiliki tanggung jawab terhadap calistung dan itu tanggung jawabnya PAUD. {aling menyedihkan adalah persepsi calistung menjadi satu-satunya hal yang paling penting dalam pembelajaran di PAUD," tutur dia.

Sebagai informasi, tes calistung sebenarnya telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

2 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

2 hari lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

2 hari lalu

Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal