Tes GeNose Jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi, IDI: Ini Soal Nyawa, Jangan Nekat

Binti Mufarida
Layanan GeNose C19 di salah satu stasiun (Foto: iNews/ Suryono Sukarno)

Salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan. Aturan itu berbunyi:

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Health
22 jam lalu

Profil Lengkap Dokter Merdias Almatsier, Mantan Ketum PB IDI yang Meninggal Dunia

Nasional
23 jam lalu

Innalillahi, Mantan Ketum PB IDI Dokter Merdias Almatsier Meninggal Dunia

Nasional
6 bulan lalu

Bukan Ciptaan Bill Gates! Vaksin TBC M72 Ready 2028, Ini Fakta Lengkapnya

Health
6 bulan lalu

PB IDI Bocorkan Vaksin TBC Bill Gates Selesai Uji Coba 2028! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal