Tia Rahmania Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Partai usai Dipecat PDIP

Ari Sandita Murti
Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024) (Foto: Ari Sandita)

Dia mengungkap, persoalan kejahatan Undang-Undang Pemilu, seperti terjadinya penggelembungan suara, itu bukan ranah Mahkamah Partai, tapi penyelenggara pemilu. Faktanya, Bawaslu tak menyatakan kliennya melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan pada Tia.

"Bawaslu mengatakan bukti tidak terbukti, tapi oleh Mahkamah tidak diambil, tapi Mahkamah mengatakan buktinya terbukti, nah putusan Mahkamah Partai itu antara perimbangan dengan amar putusan tidak sesuau," katanya.

Soal kritikan pada Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Tia disebut hanya menyampaikan sesuai hati nuraninya saja.

"Pak Hasto, Sekjen, menyampaikan di yang menjadi DPR itu adalah Bonnie, artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai. Artinya putusan Mahkamah Partai ini kita menduga semacam rekayasa saja," bebernya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Nasional
12 jam lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
1 hari lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal