Tia Rahmania Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Partai usai Dipecat PDIP

Ari Sandita Murti
Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024) (Foto: Ari Sandita)

"Bawaslu mengatakan bukti tidak terbukti, tapi oleh Mahkamah tidak diambil, tapi Mahkamah mengatakan buktinya terbukti, nah putusan Mahkamah Partai itu antara perimbangan dengan amar putusan tidak sesuau," katanya.

Soal kritikan pada Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Tia disebut hanya menyampaikan sesuai hati nuraninya saja.

"Pak Hasto, Sekjen, menyampaikan di yang menjadi DPR itu adalah Bonnie, artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai. Artinya putusan Mahkamah Partai ini kita menduga semacam rekayasa saja," bebernya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal