Tia Rahmania Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Partai usai Dipecat PDIP

Ari Sandita Murti
Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024) (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Caleg terpilih PDI Perjuangan, Tia Rahmania menyebutkan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Partai PDIP tentang tuduhan penggelembungan suara. Bahkan, surat pemecatannya pun belum diterima.

"Putusan Mahkamah Partai sampai detik ini kita belum diberitahukan secara resmi, kita belum dapat sampai dengan saat ini. Baru kita dapatkan surat pemecatan sebagai anggota partai, itu pun kemarin (diterimanya) dikirim ke Bu Tia, bukan pada saat dikeluarkan KPU," ujar pengacara Tia, Jupriyanto Purba, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, pemecatan dari PDIP pun dinilai aneh lantaran kliennya dituduh mengambil suara pesaingnya, Hasbi Jayabaya dan suara partai. Namun, datanya tak sinkron dengan data pada putusan Mahkamah Partai.

"Ini kan gak patut, tak wajar. Harusnya putusan partai diserahkan, pemecatan diserahkan sebelum KPU mengeluarkan bukti sebagai salah satu calon anggota DPR RI, karena di bilang penggelembungan suara, kan kejahatan itu," tuturnya.

Selanjutnya: Tia Rahmania Pertanyakan Dasar Pemecatan PDIP

Dia mengungkap, persoalan kejahatan Undang-Undang Pemilu, seperti terjadinya penggelembungan suara, itu bukan ranah Mahkamah Partai, tapi penyelenggara pemilu. Faktanya, Bawaslu tak menyatakan kliennya melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan pada Tia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal