Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP di PN Jakpus, Ambil Langkah Hukum Lanjutan?

Felldy Aslya Utama
PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania melawan PDIP untuk melawan keputusan partai yang menggantikan keterpilihannya sebagai caleg DPR RI. (Foto: @tiarahmania_bantenofficial/Instagram)

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana.

Sebelumnya gugatan itu dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih. Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

PDIP Kenang Sosok Guruh Sukarnoputra: Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

4 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Sertakan Putusan KIP sebagai Bukti

4 hari lalu

PDIP Pastikan Bupati Bolmut yang Kena OTT Bukan Kader, Hanya Pernah Usung di Pilkada

5 hari lalu

Puan Akui PDIP Sudah Diajak Bicara soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal