Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP di PN Jakpus, Ambil Langkah Hukum Lanjutan?

Felldy Aslya Utama
PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania melawan PDIP untuk melawan keputusan partai yang menggantikan keterpilihannya sebagai caleg DPR RI. (Foto: @tiarahmania_bantenofficial/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania melawan PDI Perjuangan (PDIP). Gugatan tersebut diajukan untuk melawan keputusan partai yang menggantikan keterpilihannya sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI karena diduga melakukan penggelembungan suara hasil Pemilu Legilatif 2024 lalu.

Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak ada penggelembungan suara terhadap hasil suara Tia. Merespons putusan itu, Tia merasa bersyukur lantaran nama baiknya terpulihkan.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitk haruslah beretika karena politik itu luhur," ujar Tia kepada wartawan, Jumat (17/4/2024).

Terkait dengan langkah hukum lanjutan, Tia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Pasalnya, saat ini dirinya masih berfokus pada persoalan sosial dan menjadi akademisi di suatu kampus.

"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya," tuturnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana.

Sebelumnya gugatan itu dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih. Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
2 hari lalu

Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya

Nasional
2 hari lalu

PDIP Soroti Potensi Laut RI 1,3 Triliun Dolar AS, Dorong Sekolah Pelayaran Dibangun di NTT

Nasional
2 hari lalu

PDIP Bangun Kantor di Ujung Selatan Indonesia, Tindak Lanjuti Arahan Megawati

Nasional
6 hari lalu

Megawati Usul Konferensi Asia-Afrika Plus, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal