Tiba di Ruang Sidang, Hasto Bawa Duplik 48 Halaman: Esensi Pokok atas Rekayasa Hukum

Nur Khabibi
Hasto Kristiyanto membawa duplik 48 halaman untuk dibacakan pada Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: iNews.id/Khabibi)

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6  bulan penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

All Sport
4 hari lalu

Finish 10K Borobudur Marathon 2025, Rasa Lelah Pelari Terbayar oleh Keindahan Alam Magelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal