Tidak Hanya Berantas Pencurian Ikan, Ini Bukti Nyata Ketegasan KKP

Anindita Trinoviana
Ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan serta nelayan Indonesia terlihat selama semester 1-2022. (Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kinerja subsektor pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan semester I-2022 diwarnai dengan ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan serta nelayan Indonesia.

Selain menyelamatkan potensi kerugian negara atas praktik pencurian ikan, KKP juga melakukan penertiban pemanfaatan ruang laut dan pemulangan nelayan Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa sebanyak 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing berhasil dibekuk tim patroli sepanjang semester I-2022.

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70 sampai 75 Gross Ton. Rincian dari 11 kapal ikan asing tersebut delapan di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan, 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.

"Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya. Bila dikonversi ke Rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp270 miliar. Tapi ini sekali lagi adalah angka potensi kerugian ya," tutur Adin pada konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2022 di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menuturkan bahwa kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.

"Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri," ujarnya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
2 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
2 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Megapolitan
2 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta KCN Jamin Akses ke Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal