4. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
5. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
6. Calon penumpang yang diatur dalam poin 1 s.d 5 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
7. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan calon penumpang tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
8. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
9. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
10. penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
10. Sebelum melakukan perjalanan penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).
11. Wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan, yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).
12. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
13. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
14. Apabila hasil rapid test antigen atau PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan