Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. Dalam pelaporan itu tertulis kasus berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).